(0271) 725038
capildigitalgilingan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gilingan

03-06-2025

 08:05:29 WIB
Akta Pernikahan

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Pembuatan Akta Pernikahan : 

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pas foto suami dan istri berdampingan berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. KK dan KTP-el Suami-Isteri.
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) saksi.
  5. Mengisi F-2.01 Formulir Pencatatan Perkawinan. Download