Apabila tidak semua pindah (ada anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK), maka mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. Download
Apabila anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK ada perubahan data, semisal pendidikan atau status perkawinan tercatat/belum tercatat, atau yang lainnya, maka mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Download
Apabila ada perubahan terkait status perkawinan, maka melampirkan juga Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.